Selasa, 26 November 2019

Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!


Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!

Cara mudah mengetahui perbedaan IMB dan SLF adalah dengan melihat penjelasannya terlebih dahulu.

Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com

Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi


Pengembang Kesulitan Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak diterima secara utuh oleh pengembang. Sebagai aturan teknis dari UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di dalam PP tersebut ada dua ketentuan baru, yaitu penyederhanaan perizinan dan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) rumah sederhana dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah.

Secara umum kalangan pengembang mengapresiasi keluarnya PP ini khususnya tentang penyederhanaan perizinan. Bila sebelumnya ada 60 perizinan untuk pembangunan rumah MBR melalui PP ini dipangkas menjadi 22 izin. Tapi soal SLF kalangan pengembang menilai sebagai hal kontra produktif.

Masih banyak penghuni hunian vertikal yang belum mendapatkan Akta Jua Beli (AJB). Ini bisa terjadi karena pengembang belum mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tiga hal yang menghambat perolehan SLF adalah:
1. Adanya perbedaan pengukuran antara DPMPTSP dan sertifikat BPN
2. Adanya hambatan pemenuhan kewajiban
3. Adanya peraturan yang masih berbenturan.

Banyaknya kendala yang ditemui dalam mendapatkan SLF tak hanya merugikan pengembang, namun juga konsumen. Tanpa SLF, penghuni tidak bisa membentuk Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Padahal, PPRS salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan biaya pemeliharaan gedung. Apabila sudah begini, pengembanglah yang harus rela menanggung biaya tersebut untuk sementara. 



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com

Bangunan Komersil Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


Bangunan Komersil Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

Bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.

Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan Ruang dan langsung di tanggapi jika ada kekurangan.

Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.

Selanjutnya adalah sidang ketiga, yaitu evaluasi dimana pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan SLF.



More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
www.thelegalco.com