Selasa, 18 Februari 2020

Fungsi Sertifikat Laik Fungsi


Fungsi Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan untuk pemanfaatan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan.

Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1.     SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2.     SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.


Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Tatacara dan Tujuan


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Tatacara dan Tujuan

Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.

Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

·      SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
·      SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.

Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:

·      Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung
·      Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung
·      Pembinaan
·      Ketentuan lain.


Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087