Fungsi Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi atau disingkat SLF adalah izin
penggunaan bangunan setelah selesai konstruksi. Di daerah tertentu izin
okupansi ini sering disebut juga Izin Layak Huni yang diterbitkan oleh Dinas
Perizinan Daerah. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan untuk
pemanfaatan bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi
persyaratan keandalan.
Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan agar kondisi gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan berdasarkan kesesuaian IMB, mencakup: kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
1.
SLF merupakan
persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2.
SLF diberikan kepada
bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan
bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com