Selasa, 22 Desember 2020

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK


Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati

3. Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Fotocopy status kepemilikan tanah

6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan

8. Rekomendasi Camat setempat

9. Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait

10. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara

2. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office

3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service

4. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas

5. Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office

6. Back Office melakukan pemrosesan izin      

7. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP

8. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)

9. Pengarsipan

 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.     


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf





IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA


Izjn mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan, Perkantoran, Gudang, Toko, Ruko dan Perbankan :

1. Surat Permohonan diketahui oleh Lurah/Kades

2. Rekomendasi Camat Setempat

3. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL) untuk bangunan Perumahan, Perkantoran, Gudang dan Perbankan

4. Persetujuan warga/masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

6. Fotocopy Izin Lingkungan dari Bupati untuk bangunan Perumahan dan gudang

7. Rekomendasi Camat setempat

8. Rekomendasi Dinas Teknis terkait

9. Fotocopy status kepemilikan tanah

10. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

11. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf





IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MALL

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MALL


Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.


IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.


Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial budaya; dan

e. fungsi khusus.


Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi;

c. tingkat risiko kebakaran;

d. zonasi gempa;

e. lokasi;

f. ketinggian; dan

g. kepemilikan.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf






IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK


Menurut Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung : 

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."


Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Menurut PP RI no 36 tahun 2005 :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf






SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANDUNG


Setiap Bagunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB, harus memiliki SLF Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung meliputi:

a. Bangunan Gedung yang belum digunakan dan dimanfaatkan; dan

b. Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan.


Pemohon SLF Bangunan Gedung merupakan orang pibadi atau Badan selaku pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.


Setiap pemohon penerbitan SLF pada Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.


Persyaratan administratif meliputi:

a. Formulir permohonan;

b. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik Bangunan Gedung untuk Bangunan Gedung yang dibangun secara swadaya;

c. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;

d. Salinan IMB;

e. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah;

f. Foto Bangunan Gedung; dan

g. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai dengan kondisi bangunan.


Persyaratan teknis berupa:

a. As built drawings pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas;

b. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan Bangunan Gedung;

c. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal; dan

d. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan Bangunan Gedung; dan

e. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi





SERTIFIKAT LAIK FUNGSI APARTEMEN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI APARTEMEN


Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:

a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

b. kondisi Bangunan Gedung.


Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.


Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:


Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.

Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.

Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi




SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.


SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.

Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:


Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)

Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)

Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;

Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN 


Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:

 

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

 

Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI 


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



Rabu, 02 Desember 2020

KONSULTAN SLF CIREBON

KONSULTAN SLF CIREBON


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Untuk mendapatkan SLF, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan.


Persyaratan SLF :

1. Surat Permohoanan SLF, 

2. Fotokopi KTP Pemohon, 

3. Fotokopi NPWP Pemohon, 

4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir, 

5. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, 

6. Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu (IMB, IPB, dan/atau KBM), 

7. Gambar Arsitek Lampiran IMB, Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB, 

8. Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan, Foto SRAH/Kolam Resapan, 

9. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang, 

10. Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), 

11. Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi, 

12. Surat pernyataan koordinator direksi pengawas, 

13. Gambar (As built Drawing) 

14. Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, beserta CD berisikan file format CAD, 

15. Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, 

16. Gambar (AS buit Drawing) instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF BOGOR

KONSULTAN SLF BOGOR 


Berikut ini hal penting yang perlu diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):


1. Definisi SLF yaitu sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

2. Klasifikasi SLF

Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2

Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2

3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas, diantaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan dan PLN.

5. Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota.

6. Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.

7. Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

8. Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9. Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF BEKASI

KONSULTAN SLF BEKASI 


Dalam Peraturan Walikkota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Bab I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Dan dlam Bab III Pasal 3 Menjelaskan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan atas bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan serta penggunaannya sesuai dengan IMB.


Lalu pada Pasal 4 yaitu Bangunan gedung yang wajib mendapat SLF terdiri dari :

a. bangunan gedung hunian rumah susun;

b. bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2000 m2. 


Masa berlaku SLF untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi



KONSULTAN SLF BANDUNG

KONSULTAN SLF BANDUNG


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko :

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL

8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.

10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi





KONSULTAN PENGURUSAN SLF

KONSULTAN PENGURUSAN SLF


Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.


SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.


Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:


Surat permohonan

Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan /Pengujian

Pengajuan Permohonan

Pemeriksaan oleh Instansi terkait

Pemeriksaan bersama

Persetujuan pengesahan

Penerbitan SLF


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:

1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi