Selasa, 16 Juni 2020

Konsultan SLF Bogor

Konsultan SLF Bogor

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan funsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung disertai lampiran sekurang-kurangnya meliputi:
1. Surat permohonan penerbitan SLF bangunan gedung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor;
2. Fotokopi KTP pemohon;
3. Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) termasuk lampirannya;
4. As-built-drawings/gambar terlaksana;
5. Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan tanda tangan diatas materai secukupnya, dari konsultan auditor bangunan gedung yang ditunjuk oleh pemilik bangunan;
6. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan;
7. Dokumen administratif hasil pemeriksaan oleh instansi terkait;

a) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor, yaitu Surat Keterangan Layak Fungsi Alat-alat Safety Kebakaran dan Petunjuk Jalur-jalur Evakuasi;

b) Dokumen administratif yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor (tergantung kondisi bangunan gedung):
1) Pengesahan Instalasi Listrik/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi Listrik
2) Pengesahan Instalasi Penyalur Petir/Keselamatan Kerja Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
3) Pengesahan Motor Diesel/Genset
4) Pengesahan Bejana Tekanan/Compressor
5) Pengesahan Hydrant
6) Pengesahan Boiler/Ketel Uap
7) Pengesahan Autoclave
8) Pengesahan Pesawat Angkat Angkut (Hoist Crane, dll)
9) Pengesahan Lift/Keselamatan Kerja Penggunaan Lift

c) Dokumen Administratif yang terkait dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
1) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat;
2) Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS), yang dikeluarkan oleh BPPT Provinsi Jawa Barat.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #pengurusanimb
#urusizinmendirikanbangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar