Sertifikat Laik Fungsi Gedung
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis berdasarkan kesesuaian IMB. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. Masa berlaku dari SLF adalah 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:
1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:
1. kesesuaian fungsi;
2. persyaratan tata bangunan;
3. keselamatan;
4. kesehatan;
5. kenyamanan; dan
6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.
Menurut Perda No. 10 th 2014 tentang Bangunan Gedung, dalam BAB XII Pasal 101 disebutkan bahwa sanksi ringan berupa peringatan tertulis, hingga pembongkaran bangunan Gedung apabila tidak memiliki SLF.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar