Selasa, 27 Oktober 2020

IMB Untuk Bangunan Lama

IMB Untuk Bangunan Lama


Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.


Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.


Dalam penjelasan Pasal 48 ayat (3) UU Bangunan Gedung dijelaskan, Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.


Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.


Dapat dilihat bahwa bangunan yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman.


Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelaikan bangunan secara teknis. Jika bangunan masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko



IMB Tower

IMB Tower


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Persyaratan IMB Tower atau menara diatas atap atau bangunan adalah :


1. Surat rekomendasi dari walikota

2. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

3. Surat pernyataan bertanggungjawab jika terjadi kegagalan konstruksi tower

4. Gambar teknis (dibuat dengan skala 1:100 pada kertas A3 dengan format CAD dan di Copy dalam CD)

a. Denah bangunan

b. Tower

c. Tampak bangunan

d. Gambar konstruksi (detail)

5. Surat perjanjian sewa bangunan antara pemilik lahan dan pihak pemohon titik tower

6. SPPL dari badan lingkungan hidup

7. Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris)

8. Fotokopi IMB lokasi Tower

9. Surat persetujuan mayoritas warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian tower dan asuransi all risk.

10. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain

11. Map buffalo warna merah (baru) dan Hijau (penertiban)


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko



IMB Tidak Sesuai Dengan Bangunan

IMB Tidak Sesuai Dengan Bangunan


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

 

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.


Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa: 

a.    peringatan tertulis;

b.    pembatasan kegiatan pembangunan;

c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

i.      perintah pembongkaran bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko








IMB Tempat Usaha

IMB Tempat Usaha


Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.


Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. 


Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, 

status kepemilikan bangunan gedung, dan 

izin mendirikan bangunan gedung.

Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).


Menampakkan kearifan lokal

Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus. 


Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko




IMB Tangerang Selatan

IMB Tangerang Selatan


Ijin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 


Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Persyaratan IMB Rumah Tinggal Kota Tangerang Selatan


1.Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG)

2.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

3.NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

4. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .

5.Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) 

6.Surat Pemberitahuan Tetangga.  

7.Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

8.Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

9.Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.

10.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.

11. Rekomendasi teknis lainnya/ Rekomendasi pendukung lainnya.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbjakartabarat

#imbjakartatimur

#imbjakartautara

#imbjogja

#imbkantor

#imbkecamatan

#imbklinik 

#imbkomersial

#imblegalisir

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko


Selasa, 06 Oktober 2020

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jogja

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jogja 


Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:


Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Surat Kuasa

Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi

Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)

Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran

As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing

Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)

Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)

Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan

Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan

Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan

Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran

Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator

Pengesahan Instalasi Penyalur Petir

Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik

Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)

Izin Pengusahaan Sumur Dalam


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan




Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gresik

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gresik


SLF bangunan gedung diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Tata cara penerbitan SLF bangunan gedung meliputi tahapan: 

a. pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumenpenerbitan SLF bangunan gedung; 

b. pemeriksaan/pengujian oleh instansi pemerintah; 

c. persetujuan pengesahan; dan 

d. penerbitan SLF.


Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung dilampirkan paling sedikit meliputi: 

a. As Built Drawings kecuali untuk bangunan nonengineered; 

b. IMB; 

c. dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan 

d. dokumen status hak atas tanah.


Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada DPU


Kelengkapan dokumen meliputi: 

a. dokumen pelaksanaan konstruksi, atau catatan pelaksanaan konstruksi termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja; dan

 b. dokumen administratif meliputi IMB, dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung dan dokumen status hak atas tanah.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan




Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.


Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:


SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.


Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:


Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pembinaan

Ketentuan lain.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan



Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DKI Jakarta

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DKI Jakarta


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Untuk mendapatkan SLF, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan.


Persyaratan SLF :

1. Surat Permohoanan SLF, 

2. Fotokopi KTP Pemohon, 

3. Fotokopi NPWP Pemohon, 

4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir, 

5. Fotokopi SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, 

6. Fotokopi izin bangunan terlebih dahulu (IMB, IPB, dan/atau KBM), 

7. Gambar Arsitek Lampiran IMB, Peta rencana kot & RTLB, yang menjadi lampiran IMB, 

8. Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan, Foto SRAH/Kolam Resapan, 

9. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang, 

10. Laporan direksi pengawas, oleh pengawas yang memegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), 

11. Legalisir fotocopi IPTB bidang arsitektur, struktur instalasi, 

12. Surat pernyataan koordinator direksi pengawas, 

13. Gambar (As built Drawing) 

14. Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapngan, beserta CD berisikan file format CAD, 

15. Gambar ( AS built Drawing) struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, 

16. Gambar (AS buit Drawing) instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuia dengan lapangan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan




Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DKI

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DKI 


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


Gedung diproses atas dasar:

1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2 Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan