IMB Tidak Sesuai Dengan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki
#imbhotel
#imbindonesia
#imbindukperumahan
#imbindustri
#imbjakartabarat
#imbjakartatimur
#imbjakartautara
#imbjogja
#imbkantor
#imbkecamatan
#imbklinik
#imbkomersial
#imblegalisir
#imbonlinebekasi
#imbonlinebogor
#imbonlinetangsel
#imbtangsel
#imbtempatusaha
#imbtower
#imbbangunanlama
#imbslf
#imbsurabaya
#imbtanahkavling
#imbrumah3lantai
#imbsekolah
#imbruko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar