SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
Selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan gedung atau bangunan hingga difungsikan hanya cukup dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Padahal ada dokumen lain yang sangat penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Adapun dasar hukum penerbitan SLF ini adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik bangunan
SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/ pengembang bangunan gedung bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#sertifikatlaikfungsitangerang
#urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang
#slfjakarta
#slftangerang
#slfbangunanpabrik
#syaratkonsultanslf
#caramembuatsertifikatlaikfungsi
#caramendapatkansertifikatlaikfungsi
#caramengurussertifikatlaikfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar