Sertifikat Laik Fungsi Jadi Polemik
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi polemik di kalangan industri pariwisata. Hal itu dipicu banyak kabupaten/kota di Indonesia.
SLF merupakan persyaratan utama, bagi hotel untuk mendapatkan sertifikasi usaha. Tanpa mengantongi SLF, tentu tak mungkin Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) memberikan sertifikasi kepada hotel bersangkutan.
Namun perlu diketahui bahwa untuk menentukan laik tidaknya bangunan hotel, tidak bisa sembarangan, perlu tenaga ahli yang khusus. Misalnya bagaimana sebuah ruko diubah menjadi hotel atau akomodasi. Secara struktur, harus ada yang bisa memastikan kalau bangunan tersebut layak untuk hotel.
Hal tersebutlah yang bisa menjadi polemik, sehingga SLF dinilai sebagai ganjalan bagi pihak hotel untuk mendapatkan sertifikat usaha.
Sertifikasi usaha pariwisata itu diatur Peraturan Menteri Pariwisata. Untuk diketahui Permanpar yang mengatur penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Permenpar Nomor 1 Tahun 2016.
Tanpa SLF, sebenarnya pengembang merugi. Beberapa contohnya adalah;
1. Tidak bisa menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dengan konsumen,
2. Tidak bisa membuka cabang perbankan di dalam gedung–mengingat SLF dibutuhkan oleh OJK,
3. Tidak bisa mendirikan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan memungut biaya pemeliharaan.
Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#slfoss #slfkarawang #slfbandung #slfperumahan #slfadalah #slfbangunan #slfbatam #sertifikatlaikfungsijakarta #sertifikatlaikfungsiptsp #perdasertifikatlaikfungsi #jasapengurusansertifikatlaikfungsi #hargasertifikatlaikfungsi #sertifikatlaikfungsidisemarang #sertifikatlaikfungsibangunan #sertifikatlaikfungsibatam #sertifikatlaikfungsibiaya #caramengurussertifikatlaikfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar