Sudah Tahu IMB dan SLF Properti? Ini Perbedaannya!
Cara mudah mengetahui perbedaan IMB dan SLF adalah dengan melihat penjelasannya terlebih dahulu.
Pengertian mengenai IMB ada dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berikut isinya:
“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Selanjutnya, pengertian mengenai SLF terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Berikut penjelasannya:
“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”
Untuk pengurusan IMB dan SLF, hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#slfoss #slfkarawang #slfbandung #slfperumahan #slfadalah #slfbangunan #slfbatam #sertifikatlaikfungsijakarta #sertifikatlaikfungsiptsp #perdasertifikatlaikfungsi #jasapengurusansertifikatlaikfungsi #hargasertifikatlaikfungsi #sertifikatlaikfungsidisemarang #sertifikatlaikfungsibangunan #sertifikatlaikfungsibatam #sertifikatlaikfungsibiaya #caramengurussertifikatlaikfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar